Persiapan Pilgub Jatim 2024, KPU Jawa Timur Ajukan Dana Rp.1,98 Triliun

Rahmat Deny - Rabu, 27 Oktober 2021 19:46 WIB
Persiapan Pilgub Jatim 2024, KPU Jawa Timur Ajukan Dana Rp.1,98 Triliun

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak rencananya akan digelar pada tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mulai melakukan persiapan salah satunya dengan mengajukan dana pilgub Jatim 2024 ke pemerintah provinsi Jatim.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah mengajukan anggaran ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Pilgub Jatim 2024 sebesar Rp 1.982.784.821.288. Miftahur Rozaq sebagai Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim menyampaikan bahwa skenario anggaran Pilgub 2024 ini, mengacu tatkala situasi nanti masih dalam masa pandemi covid-19. Sehingga KPU pasti menyertakan beberapa kebutuhan perlengkapan kesehatan seperti Alat Pelindung Diri, masker, hand sanitizer dan sebagainya.

“Anggaran yang kita ajukan totalnya Rp1,9 Triliun, itu untuk kebutuhan KPU saja dan saat ini masih ditelaah lebih lanjut oleh tim anggaran Pemprov Jatim,” jelas Rozaq, seperti dilansir dari kominfo.jatimprov,go,id Rabu (27/10/2021).

Rozaq menjelaskan bahwa kenaikan biaya terbanyak ada pada honor petugas adhoc yang cukup besar. Dimana jumlah petugas Adhoc untuk seluruh Jawa Timur terdiri dari tingkat PPK sebanyak 666 orang, PPS sebanyak 8.497 orang.

Dengan mengacu pada aturan pemilu di masa pandemic COVID 19. Maka jumlah pemilih di setiap TPS maksimal menampung 500 pemilih saja. Hal ini berakibat jumlah TPS menjadi 71.430 di 38 kabupaten/kota se Jawa Timur. Sehingga kebutuhan PPDP juga 71.430, Lalu petugas KPPS sebanyak 9 dikalikan 71.430 TPS.

“Jadi ketika menambah jumlah TPS maka berimplikasi pada biaya logistiknya, honor petugas dan sebagainya. Jadi jelas sekali pandemi ini berdampak juga pada anggaran,” terangnya.

Adapun nominal honor mengacu pada standar satuan APBN dalam hal ini surat edaran kementerian Keuangan.

“Jadi untuk honor-honor petugas Ini membutuhkan hampir 50% dari total biaya yang kami ajukan atau lebih sekitar Rp 1 Triliun sendiri,” ujarnya.

Tidak hanya itu, komponen biaya yang besar ini digunakan dengan estimasi jumlah pemilih mencapai 32.134.328 orang. Kemudian kandidat yang akan berlaga ada 6 pasangan calon. Terdiri dari 4 Paslon dari Partai Politik dan 2 Paslon dari Jalur Independen. Sehingga ada biaya logistik pemilu serta alat peraga kampanye dan sosialisasi yang menjadi kewajiban penyelenggara.

Selain itu, alokasi anggaran ini juga untuk mengakomodir beberapa ketentuan semenjak tahun 2019 terkait santunan kepada penyelenggara adhoc ketika ada kecelakaan sampai meninggal dunia. Atas dasar tersebut, KPU mendorong kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Nah kenapa anggaran Pilgub 2024 ini besar, karena masih belum sharing dengan Pilkada Kabupaten/kota yang nantinya melaksanakan pilkada serentak bersama Pilgub Jatim,” urainya.

Lebih lanjut Rozaq menerangkan bahwa peluang efisiensi atau pertimbangan pengurangan anggaran masih ada. Semisal pandemik ini berakhir pada tahun 2023, maka anggaran untuk belanja APD tidak perlu digunakan. Lalu adanya item-item anggaran yang bisa dibiayai oleh kabupaten/kota sehingga memungkinkan potensi berkurangnya anggaran yang diajukan KPU Jatim ini.

KPU Jatim berharap segera ada pembahasan bersama terkait anggaran pemilihan 2024 ini dan juga pembahasan khususnya terkait ketentuan dana sharing dalam menghadapi pemilihan serentak 2024.

“Karena hal tersebut akan berimplikasi kepastian pada sub komponen yang menjadi wilayah provinsi dan mana saja yang menjadi wilayah kabupaten/kota,” jelasnya.

Editor: SP

RELATED NEWS