Persiapkan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi, Ini Hasil Kesepakatan Pertemuan Bersama Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi PPIU

Rahmat Deny - Rabu, 20 Oktober 2021 07:08 WIB
Persiapkan Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Masa Pandemi, Ini Hasil Kesepakatan Pertemuan Bersama Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi PPIU

Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar pertemuan focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi pada Selasa (19/10) lalu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.

“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU,” tambahnya seperti dilansir dari laman kemenag Selasa (19/10/2021).

Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:

  1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;

  1. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU;

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;

4. Skema keberangkatan:

a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;

b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;

c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;

d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;

e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);

c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;

d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

FGD tersebut dihadiri oleh Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

Editor: SP

RELATED NEWS