Pilkades Watukarung Kisruh, Kubu Pemenang Menolak Penghitungan Ulang
Halopacitan, Pringkuku—Calon nomor urut dua tersebut pada Rabu (10/10/2018) langsung meminta untuk melakukan pertemuan dengan panitia pemilihan desa. Dalam forum yang digelar di Balai Desa Watukarung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.15 WIB, Wiwid Peni Dwiantari, mendesak agar penetapan hasil pemilihan segera dilakukan.
Sikap Wiwid ini merespons protes kubu Darmadi yang sehari sebelumnya mendatangi Kantor Bupati Pacitan untuk mengadukan dugaan pelanggaran pemilihan yang berakhir dengan selisih satu suara tersebut.
Mereka menuduh panitia pemilihan bersikap curang dengan merusak surat suara yang sah. Dalam pemilihan yang berlangsung Minggu (07/10/2018), Darmadi memperoleh 552 suara, sementara Wiwid unggul dengan selisih satu suara saja yakni 553.
Wiwid yang juga petahana mengatakan penundaan penetapan yang seharusnya dilakukan pada Senin (08/10/2018) adalah tidak masuk akal. Hal ini karena surat penundaan, menurut Wiwid, dikarenakan aduan dari calon nomor urut satu tertanggal 8 Oktober 2018 yang seharusnya bersamaan dengan penetapan kepala desa terpilih.
"Jika aduan disampaikan pada tanggal 7 Oktober menurut kami itu hal yang wajar. Tapi aduan itu tertanggal 8 Oktober bersamaan dengan pemberian surat penundaan maka kami memandang hal itu harus kami kembalikan," ungkap Wiwid.
Dalam pertemuan itu Wiwid juga mengembalikan surat penundaan yang dinilai tidak sah tersebut dan mendesak agar panitia segera menetapkan hasil pemilihan.
Menurutnya tidak ada alasan penundaan karena aduan yang disampaikan oleh calon nomor urut satu tidak disertai alat bukti yang cukup. Dia juga menyinggung sumpah yang telah dilakukan oleh orang-orang yang dituduh melakukan kecurangan.
"Orang-orang yang bersinggungan dengan surat aduan tersebut sudah dimintai keterangan dan sumpahnya terhadap tuduhan tersebut," ujar Wiwid.
Wiwid juga mengingatkan sesuai Perda atau Perbub maka tidak ada aturan tentang perhitungan ulang. "Sesuai Perda maupun Perbub saya menolak jika dilakukan perhitungan ulang. Dan ini menjadi pembelajaran dan catatan bersama dengan proses pemilihan kepala desa, tidak hanya di Watukarung tapi di desa-desa yang lain," imbuhnya.
Namun kubu Darmadi tetap meminta dilakukan penghitungan ulang karena tetap yakin adanya kecurangan. "Setidaknya dilakukan perhitungan ulang karena ada indikasi kecurangan," kata Joko, anggota tim sukses Darmadi.
Sementara, Sukadri Ketua BPD Desa Watukarung mengatakan pemilihan kepala desa di Watukarung sebenarya sudah sesuai tahapan, namun dengan adanya suasana tegang panitia memang memutuskan belum menetapkan.
"Kita juga melakukan pendekatan tapi belum berhasil, akhirnya tim dari calon nomor satu langsung ke panitia kabupaten, setelah dirapatkan di Kabupaten muncul keputusan penundaan penetapan. Penundaan itu tujuannya untuk tetap lanjut dengan yang paling banyak hasil pilih tetap diakui, tetapi kesimpulan tentang itu menunggu proses pengaduan," katanya.
Terkait pengembalian surat penundaan oleh kubu Wiwid, Sukadri mengatakan pihaknya bersama panitia pemilihan dan pengawas juga akan berangkat ke kabupaten untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi tentang masalah tersebut. (Sigit Dedy Wijaya).
