Homelogo-ta
Halo Berita

Polisi Grebek Garam Diduga Ilegal, Masyarakat Pacitan Diminta Waspada

  • Satreskrim Polres Pacitan menggerebek gudang pengepakan garam diduga ilegal di desa Nanggungan, Pacitan. Sebanyak 7,1 ton garam siap edar disita.

admin@halopacitan.com

admin@halopacitan.com

Author

Polres Pacitan Menggerek Gudang Pengepakan Garam diduga ilegal di Desa Nanggungan, Pacitan.
caption
Polres Pacitan Menggerek Gudang Pengepakan Garam diduga ilegal di Desa Nanggungan, Pacitan. (Istimewa)

Halopacitan

Polres Pacitan meminta masyarakat di Pacitan untuk mewaspadai beredarnya garam diduga ilegal yang tidak memiliki standar layak konsumsi dari BPOM. Peringatan ini dikeluarkan menyusul terbongkarnya lokasi pengekapan garam diduga ilegal di gudang milik UD Garuda Sejahtera yang berlokasi di dusun Duduhan, Desa Mentoro Pacitan, Selasa (3/1).

Kapolres Pacitan AKBP Setyo Hariyanto melalui Humas Polres Pacitan AIPTU Thomas Alim menyatakan, dalam penggerebekan itu polisi berhasil menyita sekitar 7,1 ton garam kasar dan halus yang sudah siap edar. Garam-garam tersebut tidak dilengkapi dengan surat dan ijin edar dari BPOM.

“Masyarakat sebaiknya teliti sebelum membeli garam di pasaran. Peredaran garam ilegal yang meresahkan masyarakat ini akan ditangani hingga tuntas oleh kepolisian,” ujar Thomas kepada Halopacitan, Jumat (5/1).

Menurut Thomas, selain tidak dilengkapi dengan surat keterangan dari BPOM, garam dengan merek "Goa Selatan" tersebut juga menggunaan label halal yang sudah kedaluarsa.  

Informasi dari pegawai di UD Garuda menyatakan bahwa bahan baku garam itu berasal dari Gresik. Selanjutnya bahan baku garam tersebut di bungkus dan diberikan label merek serta label halal.

“Kita ambil barangnya dari Gresik untuk dibungkus dan di jual di Pacitan,” ujar seorang pegawai yang enggan disebut namanya.

Terhadap pelanggaran ini, pelaku dapat dijerat dengan dua Undang-Undang, yaitu UU No 8 tahun 2012 tentang pangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun dengan denda hingga Rp 4 miliar.

Dari pasar Minolyo Pacitan dikabarkan bahwa sejumlah pedagang mulai resah dengan informasi beredarnya garam ilegal di Pacitan. Yasi ismail, 52 tahun pedagang sembako di pasar Minulyo berharap aparat yang berwajib segera menertibkan peredaran garam-garam ilegal di Pacitan.

“Garam yang tidak layak edar seperti ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi kami pedagang juga rugi karena penjualan turun. Semua pada takut jika masalah ini belum jelas,” kata Yasi saat di temui di salah satu pasar terbesar di Pacitan itu, kemarin (5/1). (Erick Arkan)

Tags: