Satgas COVID-19 Pacitan, Pastikan Bantuan Jaring Pengamanan Sosial Tepat Sasaran
Santer diberitakan bahwa Satgas COVID-19 Pacitan telah menyerahkan bantuan beras 10 kg kepada masyarakat terdampak. Lalu sebenarnya siapa yang berhak menerima bantuan tersebut?
Dikutip dari akun instagram resmi Pemkab Pacitan, Jubir Satgas COVID-19 Pacitan Rachmad Dwiyanto mengatakan, pertama penerima bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang jatuh miskin karena pandemi COVID-19. Menyebabkan mereka kesulitan kebutuhan pangannya.
“Pekerja Informal seperti itu harus kita bantu” Kata Rachmad (22/04/2020).
Kurang mampu saja tidak cukup, bagi yang sudah tercatat dalam program BLT nontunai, Grindulu Mapan, PKH dan Rastra tidak akan memperoleh Jaringan Pengamanan Sosial karena duplikasi.
Rachmad juga menambahkan bahwa masyarakat yang Positif COVID-19 dari tes Swab dan harus menjalani karantina atau perawatan di rumah sakit. Mereka dijamin kebutuhannya seperti pangan dan obat-obatan yang diberikan, termasuk biaya kamar.
“Masyarakat harus Jujur. Jangan mengambil hak orang lain, begitulah cara mendukung program pemerintah”, ungkap Rachmad.
Selanjutnya masyarakat tidak perlu cemas memikirkan penyaluran bantuan jaring pengamanan sosial tersebut, pemerintah akan berpikir seribu kali jika memliki niat menyelewengkan anggaran. Hal tersebut dikarenakan kejaksaan telah memberikan warning akan menghukum mati kepada pelaku yang memainkan dana kemanusiaan ini.
“Ikuti saja mekanismenya, jika diketahui dan benar ada permainan saat penyaluran laporan ada permainan saat penyaluran laporkan ke pemerintah atau aparat yang berwenang karena semua ini sudah ada aturannya” terang dia.
Perlu diketahui pada fase pertama Penanganan COVID-19 di Pacitan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.25 Miliar hingga akhir Mei 2020. Jika kondisi belum dapat stabil maka fase kedua saat ini telah disiapkan hingga akhir Agustus 2020.
