Sekar JICT Luruskan Isu Penganiayaan Karyawan

wahyudatun nisa - Rabu, 27 November 2019 12:04 WIB
undefined

Jakarta – Serikat Karyawan (Sekar) PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) menyayangkan adanya politisasi dan penyesatan isu terkait proses hukum terhadap RW, salah satu karyawan JICT yang juga anggota Serikat Pekerja (SP) JICT. RW sebelumnya telah dilaporkan ke polisi akibat tindak kekerasan dan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap salah satu anggota security JICT.

“Kami prihatin dan menyayangkan upaya sejumlah oknum karyawan yang mempolitisasi kasus ini dan meyebar fitnah di antara karyawan dan masyarakat. Masalah ini murni persoalan individual yang bersangkutan (RW), tidak ada hubungannya dengan perusahaan,” jelas Suwandi, Ketua Sekar JICT melalui keterangannya, Rabu (27/11).

Suwandi mengungkapkan, tidak ada pengeroyokan terhadap RW oleh (YA), (SA) dan seorang pegawai organik Pelindo II (A). Persoalan ini juga tidak ada hubungannya dengan upaya pemberangusan terhadap serikat karyawan di lingkungan JICT. Dugaan tindak pidana terhadap RW dan juga YA, yang saat ini juga dalam proses hukum, merupakan masalah individu.

Sebelumnya, YA telah melaporkan RW terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kasusnya kini di tangani Polres KP3 Tanjung Priok. Sementara YA juga ditahan oleh Polda Metro Jaya akibat laporan yang dilakukan oleh RW terkait penganiayaan.

“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan JICT. Biarkan karyawan bekerja dengan baik dan dapat terus berkontribusi untuk bangsa dan negara. Jangan memprovokasi dan mempolitisasi JICT untuk kepentingan individu,” tegas Suwandi.

Serikat Karyawan JICT, lanjut Suwandi, mendukung aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan tuntas. Ia juga berharap, persoalan ini dapat menjadi pelajaran bagi para karyawan di lingkungan JICT untuk tidak melakukan tindak kekerasan dan pelanggaran hukum yang justru akan merugikan diri sendiri dan perusahaan.

“Setiap tindakan yang dapat merugikan pekerja dan perusahaan serta melanggar hukum harus di tindak tegas dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sekar JICT mendukung penuh penegakan hukum di lingkungan JICT untuk mewujudkan situasi kerja yang kondusif, demi kepentingan karyawan dan perusahaan,” imbuhnya.

RELATED NEWS