Sudahkah Cek Rekening? Kemarin Insentif Pekerja Berpenghasilan Dibawah 5 Juta Mulai Dicairkan

SP - Selasa, 25 Agustus 2020 18:10 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani undefined

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan berita gembira. Pasalnya, Senin (24/08) penyaluran insentif bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan tahap pertama mulai dicairkan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa Kementrian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Permenaker sebagai pijakan disalurkanya insentif bagi pekerja dengan upah di bawah 5 juta rupiah.

Dilansir dari trenasia.com, Menteri Keuangan menyampaikan, “Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Sri Mulyani menyatakan seluruh persiapan insentif ini telah dilaksanakan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Guru honorer juga mendapatkan perhatian dari pemerintah. Guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat insentif. Total insetif yang akan diterima guru honorer senilai Rp2,4 juta per orang.

Syarat guru honorer penerima insentif adalah mereka yang terdaftar dalam BPJAMSOSTEK. Guru honorer penerima insentif juga yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

“Guru honorer yang dimasukkan di dalam mereka yang mendapatkan manfaat ini baik yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan maupun yang dalam proses penyempurnaan database di Kemendikbud maupun Kemenpan-RB,” jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan insentif total senilai Rp2,4 juta diberikan sebanyak Rp 600.000 per bulan. Insentif diberikan untuk empat bulan dan akan dibayarkan dalam dua kali penyaluran.

“Untuk ini dilakukan transfer langsung dalam dua kali penyaluran. Anggaran yang disiapkan adalah Rp37,87 triliun,” ujarnya.

Bagikan

RELATED NEWS