Tanggal 9 Desember 2020, PILKADA Serentak Akan Digelar

SP - Kamis, 28 Mei 2020 05:39 WIB
Ilustrasi: PILKADA Serentak Dilaksakan Tanggal 9 Desember 2020 undefined

Beberapa agenda besar termasuk PILKADA serentak dilakukan reschedule akibat COVID-19. PILKADA serentak yang seharusya digelar tanggal 23 Septembere 2020 besok, terpaksa harus dijadwal ulang karena pademi COVID-19 yang terus bergerak massif.

Dilansir dari laman Bawaslu RI Rabu(27/05/2020), dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan DKPP secara daring menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Kedua, menyetujui seluruh tahapan Pilkada 2020 harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Bawaslu menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 membutuhkan adanya intervensi pemerintah pusat terkait anggaran penyelenggaraan pilkada yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, kondisi pandemi COVID-19 saat ini tidak memungkinkan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu menggunakan anggaran tambahan yang berasal dari daerah (APBD).

"Sama halnya KPU, Bawaslu juga tidak memungkinkan melaksanakan pengawasan pilkada menggunakan anggaran APBD. Sehingga, butuh intervensi pemerintah pusat," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) yang digelar Komisi II DPR, di Jakarta, Rabu (27/05/2020).

Pada 4 Mei 2020 yang lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pangganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.

Penerbitan Perppu tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan oleh DPR RI bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 30 Maret dan 14 April 2020 yang lalu, untuk merespon penundaan tahapan Pemilihan 2020 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan Nomor 179/PL/02-Kpt/01/KPU/III/2020 pada 21 Maret 2020 terhadap empat tahapan yaitu pembentukan/pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan DPT yang dilakukan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP.

Bagikan

RELATED NEWS