Tempat dan Tarif Rapid Test Mandiri di Pacitan

SP - Rabu, 01 Juli 2020 03:52 WIB
Ilustrasi: Alat Rapid Test undefined

Rapid tes khususnya terhadap kasus COVID-19 terus dilakukan, utamanya bagi mereka yang disinyalir kontak dengan pasien COVID confirm. Masyarakat pun bisa melakukan rapid test secara mandiri.

Untuk menekan penularan COVID-19 dan menghindari munculnya kluster baru di Kabupaten Pacitan, pada hari Sabtu (27/6/2020) lalu, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pacitan saat realise perkembangan COVID-19 mengatakan “Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional Nomor 9 Tahun 2020, seluruh penumpang angkutan umum diwajibkan untuk Rapid Test yang sekarang masa berlakunya 14 hari.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu mengetahui tempat dan tarif rapid test secara mandiri di Kabupaten Pacitan. Halopacitan (29/6/2020) mengunjungi beberapa tempat yang bisa melakukan rapid test secara mandiri di Kabupaten Pacitan, diantaranya, Pertama, Rumah Sakit Umum Medical Mandiri Pacitan yang beralamat di Jalur Lintas Selatan, Suruhan, Sirnoboyo, berdasarkan pengumuman di rumah sakit tersebut bahwa tes rapid dibagi menjadi tiga paket . Paket I tarifnya sebesar Rp. 370.000,00, paket II tarifnya sebesar Rp. 470.000,00, sedangkan paket III tarifnya sebesar Rp. 580.000,00

Pada dasarnya dari ketiga paket tersebut peruntukkan pembiayaan sama meliputi: Administrasi, Konsultasi Dokter Umum dan Rapid Tes COVID-19, perbedaannya kalau pada paket II ditambah dengan biaya Laborat Darah Rutin, Sedangkan untuk paket III ditambah dengan Laborat Darah Rutin dan Rontgen Thorak.

Kedua, di Laboratorium Klinik Prodia yang berada kurang lebih 500 m ke arah utara dari perempatan penceng, yang terdiri dari dua test yang terdiri dari tes Serologi antibodi biayanya kurang lebih Rp 250.000,00 dan tes Rapid kurang lebih Rp. 590.000,00.

Sedangkan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Darsono Kabupaten Pacitan, berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Informasi dan Pengaduan Suyatmi, S.KM, M.Si saat ditemui halopacitan mengatakan “ Sampai saat ini RSUD dr. Darsono belum bisa melayani Rapid Tes COVID-19 yang secara mandiri, sejauh ini hanya melakukan pelayanan sesuai hasil tracing tim Satgas COVID-19 kabupaten”.

“Untuk nama-nama yang akan dilakukan Rapid Test dan atau Swab sudah mendapatkan pengantar dari dokter pemeriksa maupun dari tim gugus tugas penanganan COVID Kabupaten Pacitan”. terang Suyatmi mengakhiri.

Bagikan

RELATED NEWS