Halo Pendidikan
UMK Pacitan Rp1,7 Juta, Masa Gaji Guru Tidak Tetap Cuma Rp200.000?
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2019 ditetapkan Kabupaten Pacitan sekitar Rp1,7 juta atau naik sekitar Rp200.000 dari UMK 2018 sebesar Rp1,5 juta. Guru Tidak Tetap (GTT) di kabupaten ini pun berharap juga akan mendapat kenaikan upah yang lebih layak.

AZ
Author


Peserta tes CPNS Pacitan, termasuk para GTT sedang antre untuk registrasi ujian di Wisma Haji Madiun Jumat (16/11/2018) (Istimewa)