Presiden Jokowi mencopot pangkat letjen Menhan Prabowo untuk diganti dengan pangkat jenderal, Rabu 28 Februari 2024 di Mabes TNI Cilangkap. ( YouTube/KEmhanRI)
Uang pensiun untuk mantan presiden adalah Rp30,24 juta per bulan dan tunjangan jabatan Rp32,5 juta per bulan.