Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 di berbagai wilayah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 di berbagai wilayah.