Pengemudi ojek online (ojol) menghadapi jam kerja berlebihan, pendapatan minim, dan perlindungan kerja yang lemah. Kemnaker kini tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengubah status mereka menjadi pekerja resmi.
Sejumlah Driver Ojek Online menunggu orderan di Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Peraturan Gubernur DKI Jakarta dalam pelaksanaan PSBB mengatur angkutan roda dua seperti ojek online maupun ojek konvensional dilarang membawa penumpang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Pengemudi ojek online (ojol) menghadapi jam kerja berlebihan, pendapatan minim, dan perlindungan kerja yang lemah. Kemnaker kini tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengubah status mereka menjadi pekerja resmi.