Homelogo-ta

Industri Hasil Tembakau

Tembakau Linting.jpg
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, meminta ketentuan yang menyamaratakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam RUU Kesehatan dihapus. Alasannya, ketentuan tersebut bakal mengeliminasi industri hasil tembakau sekaligus merenggut nafkah hidup para pekerjanya.

Redaksi

Tembakau Linting.jpg

Inilah Penjelasan Siapa Pihak yang Diuntungkan dan Dirugikan dari Revisi PP 109/2012

Dinilai merugikan ekosistem pertembakauan nasional dari hulu ke hilir, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dengan tegas menolak revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Ia melihat revisi ini hanya akan merugikan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).

Redaksi

Tembakau Linting .jpg

Revisi PP 109/2012 Dinilai Tidak Mendesak Karena Penurunan Prevalensi Perokok Anak

Industri hasil tembakau (IHT) selama ini menjadi salah satu industri yang diatur paling ketat, tidak hanya di tingkat nasional dengan keberadaan Peraturan Pemerintah No. 109/2012 (PP 109/2012) namun juga di tingkat daerah melalui 400 regulasi di tingkat daerah. Rencana revisi PP 109/102 dinilai dapat menekan keberadaan industri tembakau.

Redaksi

WhatsApp Image 2021-09-09 at 15.18.42.jpeg

Di Tengah Situasi Dinamis dan Penuh Tantangan Akibat Pandemi COVID 19, Sampoerna Perkuat Komitmen Melalui Kinerja, Operasional Bisnis dan Strategi yang Terukur

Sepanjang tahun 2020 dan semester 1 2021, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (“Sampoerna” atau “Perusahaan”/BEI: HMSP) terus memperkuat komitmennya dalam mengelo

Rahmat Deny