Sejumlah kepala desa (Kades) di Pacitan mengeluhkan aturan yang menyatakan 40 persen dana desa harus dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin.
Menteri Desa PDTT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Rapat tersebut membahas laporan keuangan pemerintah pusat APBN TA. 2019 dan realisasi APBN TA. 2020 sampai dengan Bulan Agustus 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Sejumlah kepala desa (Kades) di Pacitan mengeluhkan aturan yang menyatakan 40 persen dana desa harus dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin.