P 2 P Lending

Berikut adalah daftar pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan berizin di OJK per Agustus 2024.

Tips dan Ketentuan Investasi di Fintech Lending yang Perlu Anda Tahu
Siapapun bisa berinvestasi dengan menjadi pemberi pinjaman (lender) di platform fintech peer-to-peerĀ (P2P) lending untuk mendapatkan imbal hasil yang disepakati bersama penyelenggara layanan.

Kenali Perbedaan Antara Layanan Student Loan di Luar Negeri dengan Pinjol Pembayaran Kuliah di Indonesia
Inilah perbedaan student loan di luar negeri dan layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia.

Semakin Menurun, Perusahaan Pinjol yang Masih Beroperasi Hanya Mencapai 101
Data dari OJK menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 157 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin. Namun, pada Oktober 2023, jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang masih beroperasi hanya mencapai 101, menunjukkan penurunan yang signifikan.