Homelogo-ta

P 2 P Lending

uang
Berikut adalah daftar pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan berizin di OJK per Agustus 2024.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Tips dan Ketentuan Investasi di Fintech Lending yang Perlu Anda Tahu

Siapapun bisa berinvestasi dengan menjadi pemberi pinjaman (lender) di platform fintech peer-to-peerĀ (P2P) lending untuk mendapatkan imbal hasil yang disepakati bersama penyelenggara layanan.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Kenali Perbedaan Antara Layanan Student Loan di Luar Negeri dengan Pinjol Pembayaran Kuliah di Indonesia

Inilah perbedaan student loan di luar negeri dan layanan pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending di Indonesia.
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia

Semakin Menurun, Perusahaan Pinjol yang Masih Beroperasi Hanya Mencapai 101

Data dari OJK menunjukkan bahwa pada tahun 2020, terdapat 157 perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin. Namun, pada Oktober 2023, jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang masih beroperasi hanya mencapai 101, menunjukkan penurunan yang signifikan.