Pajak Hiburan
Usaha yang pajaknya naik 40% sampai 75% adalah kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Kegiatan tersebut masuk dalam pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Adapun kegiatan hiburan lain di luar tersebut pajaknya ditentukan paling tinggi hanya 10%.