Homelogo-ta

Penyaluran Kredit Fintech

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Angka tersebut dihitung berdasarkan catatan pinjaman macet di atas 90 hari dalam rentang waktu paruh pertama 2022 dan 2023.