Surat Edaran (SE) nomor : 451/14901/012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di tempat ibadah, dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban 1442 H/20201 di Jawa Timu
Dalam rangka mengantisipasi pelaksaaan Idul Adha 1442 H di masa PPKM Darurat, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomo