Dunia pariwisata mulai menggeliat bangkit, setelah sempat terpuruk akibat pandemic COVID 19 yang mengharuskan penutupan tempat-tempat wisata. Salah satu yang tengah bersiap menerima wisatawan kembali adalah Pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani. Melalui media sosial Instagram, pihak pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani mengatakan akan akan menerima kunjungan wisatawan pada destinasi wisata pendakian maupun nonpendakian mulai 1 April 2021, Seperti dilansir trenasia.com Sabtu (27/3/2021)
Mengutip akun Instagram resminya @gunungrinjani_nationalpark, pendaki yang ingin kembali menikmati keindahan Gunung Rinjani saat ini sudah bisa melakukan pemesanan tiket. Hanya saja, pembukaan kembali Gunung Rinjani ini dapat dilakukan jika kondisi dan situasi memungkinkan.
“Sehubungan dengan rencana pembukaan kembali kunjungan wisata alam pada destinasi wisata alam pendakian maupun non-pendakian TN Gunung Rinjani pada tanggal 1 April 2021, maka Aplikasi Booking Online eRinjani mulai dapat diakses pada tanggal 24 Maret 2021,” sebagaimana dikutip dari akun resminya, Jumat 26 Maret 2021.
Pihak Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyebut kunjungan wisata alam pendakian di Gunung Rinjani dapat dilakukan maksimal 3 hari 2 malam, dengan kuota 50% dari total kapasitas kunjungan normal dengan rincian sebagai berikut.
-Jalur pendakian Senaru buka kuota 75 orang per hari.
-Jalur pendakian Sembalun dengan kuota 75 orang per hari.
-Jalur pendakian Timbanuh dengan kuota 50 orang per hari
-Jalur Pendakian Aik Berik dengan kuota 50 orang per hari.
Selain itu, Balai TN Gunung Rinjani juga membuka 2 jalur pendakian baru, yaitu Jalur pendakian Torean dan Jalur pendakian Tete Batu.
Untuk dua jalur tersebut, kuota pengunjung masing-masing jalur adalah 30 orang per hari dengan waktu maksimal pendakian 3 hari 2 malam.
Setiap pendaki juga wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Seperti wajib menggunakan masker, membawa hand sanitizer, kantong sampah, dan menjaga jarak aman.
Kemudian, pendaki juga harus membawa surat keterangan bebas COVID-19, khususnya wisatawan dari luar Nusa Tenggara Barat (NTB), dan surat keterangan bebas gejala influenza untuk pendaki yang berasal dari Pulau Lombok.