
10 Bulan, 36 Orang Meninggal Karena Laka Lantas di Pacitan
Angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Kabupaten Pacitan yang mengakibatkan korban meninggal, luka atau kerugian materi menunjukkan tanda-tanda peningkatan.
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan—Berdasarkan data Unit Laka Lantas Polres Pacitan dalam 10 bulan terakhir saja yakni Januari-Oktober 2018 telah terjadi 227 kejadian kecelakaan yang mengakibatkan 36 orang meninggal dunia, 18 luka berat dan 282 luka ringan. Sementara kerugian materi ditaksir mencapai lebih dari Rp566 juta. Dengan angka itu maka setiap bulannya rata-rata tiga orang atau lebih orang meninggal karena Lakalantas di Pacitan.
Dalam beberapa bagian, angka ini hampir melampaui kejadian selama setahun penuh pada 2017. Data menunjukkan pada 2017 terjadi 257 kejadian kecelakaan dengan korban meninggal tercatat 43 orang, luka berat delapan orang, luka ringan 317 orang. Sedangkan kerugian materi diperkirakan lebih dari Rp557 juta.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Pacitan Ipda Amrih Widodo, SH. mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menekan tingginya kecelakaan lalu lintas. Salah satunya melakukan penyuluhan kepada sekolah-sekolah guna meminimalisasi kecelakaan dari kalangan pelajar dan juga pemasangan himbauan untuk tertib berlalu lintas di tempat-tempat rawan laka.
“Setiap Senin kami melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, karena banyak pengendara dari pelajar yang belum mengetahui aturan bagaimana berkendara yang baik dan benar," ujarnya Kamis (25/10/2018).
Ia mengatakan, daerah rawan laka yang sering terjadi di pertigaan Punung, Jalan Tentara Pelajar, dan Sedeng. Sedangkan waktu yang paling rawan terjadi laka seringnya terjadi pada jam berangkat maupun pulang sekolah.
Sementara, data pelanggaran lalu lintas (tilang) dalam kurun waktu dua tahun terbilang cukup tinggi. Pada 2017 angka tilang keseluruhan baik roda dua maupun roda empat mencapai 9.216. Sedangkan hingga Oktober 2018 ini, jumlah tilang sudah mencapai 6.423. Dari jumlah keseluruhan tilang tersebut rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
