2.435 Warga Arjosari Belum Punya KTP-E, Begini Caranya Agar Bisa Ikut Memilih di Pilgub
Sebanyak 2.435 warga Kecamatan Arjosari sampai saat ini belum memiliki kartu tanda penduduk elekteronik (KTP-E). Jika ingin bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan gubernur (Pilgub) yang akan segera datang, mereka harus melakukan cara khusus.
Halo Berita
Halopacitan, Arjosari— Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjosari Ir. Ahmad Irfa'I mengatakan masalah KTP-E berdampak bagi yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa mengunakan hak pilihnya. “Pemilu [termasuk pemilihan gubernur dan bupati] saat ini dan seterusnya berbasis KTP-E,” katanya.
Walaupun demikian masih ada solusi bagi yang belum memiliki e-KTP, yaitu memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bahwa telah melakukan perekaman data KTP, agar bisa menggunakan hak pilihnya.
Proses penyusunan DPT dimulai dari DP4 yang dikirimkan Disdukcapil ke KPU. Oleh KPU data tersebut kemudian dimutakhirkan. Ketika dari KPU menemukan data yang belum KTP-E, maka KPU melaporkannya ke Disdukcapil, bagaimana caranya segeranya dibuatkan surat keterangan ataupun langsung dibuatkan KTP-E.
Menurut data dari Panitia Pengawas Kecamatan (PPK), Kecamatan Arjosari, masih banyak ditemukan warga yang belum memiliki KTP-E. Bahkan ada yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
Sampai dengan akhir pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, di PPK Arjosari terdapat 2.435 yang belum KTP-E. Karena ada pemilih baru, yang pemula juga sudah masuk 17 tahun tapi belum rekam data e-KTP. Mereka tersebar di 17 desa se-Kecamatan Arjosari.

PPK Arjosari (Sumber: Halopacitan/Sigit Dedy Wijaya)
Ahmad Irfa'i juga menambahkan semua yang memenuhi syarat tetap didaftar, dicatat, kemudian yang tidak memiliki NIK pun itu tetap didata.
Bagi warga yang belum ditemukan dalam pemutakhiran data akan dilakukan rekam data KTP-E oleh Disdukcapil ke desa-desa. Di Kecamatan Arjosari jadwalnya perekaman data dilakukan bulan Maret di 11 desa.
Untuk batas pendataan pemilih dilakukan secara bertahap dengan tahap pertama dilakukan pada 20 Januari sampai 18 Februari 2018. Sementara tahap kedua 5-7 Maret yang merupakan rekap data di PPS dilanjutkan 8-9 maret rekap data di PPK kecamatan, dan 10-16 Maret rekap di KPU kabupaten.
"Dan bagi mereka yang belum terdaftar di DPT, masih diberikan kesempatan pada waktu hari H, untuk menggunakan hak pilihnya, dengan catatan, datang ke TPS dengan menunjukkan KTP-E serta KK asli," imbuhnya. (Sigit Dedy Wijaya)
