
25 Desa di Pacitan Masuk Zona Merah Tsunami
Berada di pesisir pantai menjadikan sebagian wilayah Pacitan menjadi daerah zona merah bahaya tsunami. Hal inilah yang mendorong perlunya upaya untuk menekan risiko akibat hempasan gelombang besar yang biasanya diakibatkan oleh gempa di bawah laut.
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan – Berdasarkan data yang ada sepanjang 78 kilometer selatan Pacitan adalah garis pantai yang berhubungan langsung dengan samudera hindia.
Menurut Dyanita (29), Kepala Seksi Kesiapsiagaan BPBD Pacitan mengatakan terdapat 25 desa zona merah tsunami tersebar di tujuh kecamatan. Namun Dyanita tidak menyebut 25 desa itu apa saja.
Salah satu upaya untuk meminimalisasi kerusakan akibat tsunami adalah dengan penanaman kesadaran bencana pada masyarakat Pacitan. Berbagai upaya pemerintah terkait pemberian edukasi tentang gempa yang berpotensi tsunami terus dilakukan.
" Berbagai simulasi serta latihan tanggap bencana tsunami telah dilaksanakan," katanya kepada Halopacitan Selasa (09/10/2018). Upaya lain adalah pemasangan papan jalur evakuasi bencana di berbagai ruas jalan.
Windarto (58) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pacitan bersama Dinas Perikanan dan Kelautan juga melakukan penanaman cemara udang dan mangrove.
Hal diatas bertujuan untuk sabuk hijau atau green belt yang diperkirakan dapat memecah atau penghambat hempasan gelombang tsunami sekitar 10-15 persen. Selain itu green belt ini juga berfungsi untuk menahan abrasi air laut.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Pacitan, Bambang Marhaendrawan (50) memaparkan selain sebagai penahan air, mangrove dan cemara laut juga akan menjadi habitat hewan laut terutama ikan.
"Selain fungsi tersebut green belt, mangrove juga berfungsi sebagai habitat berbagai jenis fauna, terutama beberapa spesies ikan perairan dangkal," Untuk itu adanya green belt sangat dibutuhkan terutama dipesisir pacitan. (Eko Prasetyo)
