JAKARTA - Pemerintah saat ini sudah mulai melonggarkan peraturan pembatasan untuk pencegahan pandemi COVID-19. Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam keterangannya memperbolehkan masyarakat untuk tidak mengenakan masker pada saat berada di ruang terbuka.
Pelonggaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi COVID-19 di dunia. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, berdasarkan pengamatan Kemenkes pada perkembangan COVID-19 di Indonesia dan global, masyarakat Indonesia sudah memiliki daya tahan yang baik terhadap varian baru COVID-19.
Selain itu, secara praktis dan realita, hal tersebut dibuktikan dengan kasus di Indonesia yang cenderung menurun dan relatif lebih kecil untuk varian yang sama dibandingkan dengan negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.
Meski Presiden Jokowi telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak memakai masker saat berada di luar ruangan atau area terbuka, saat di ruangan tertutup masyarakat tetap diharuskan untuk memakai masker.
Selain itu ada beberapa kelompok orang yang masih diwajibkan untuk memakai masker, seperti berikut ini.
Orang lanjut usia (lansia) yaitu orang yang berusia di atas 60 tahun masuk dalam kategori rentan. Oleh karena itu, perlu memakai masker karena daya tahan tubuh sudah menurun sehingga berisiko mengalami gejala parah ketika terpapar virus COVID-19.
Seseorang yang memiliki riwayat penyakit komorbid atau bawaan perlu tetap memakai masker. Penyakit komorbid yang dimaksud yaitu diabetes melitus tipe 1 dan 2, kanker, penyakit paru-paru kronis, dan beberapa penyakit kardiovaskular. Seseorang dengan penyakit komorbid perlu tetap memakai masker karena lebih rentan untuk mengembangkan gejala yang parah saat terpapar virus COVID-19.
Ibu hamil tetap dianjurkan untuk memakai masker. Seperti yang dilansir dari WHO, diketahui terhadap peningkatan risiko ibu hamil mengalami COVID-19 yang berat jika terinfeksi, daripada perempuan tidak hamil pada usia yang mirip. Infeksi COVID-19 yang terjadi selama hamil juga dikaitkan dengan peningkatan kemungkinan kelahiran prematur.
Anak-anak yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 masih wajib untuk memakai masker. Hal ini bertujuan sebagai upaya mencegah penularan.
Seseorang yang sedang mengalami sakit dengan gejala seperti batuk, pilek, bersin-bersin dan demam tetap diwajibkan untuk memakai masker untuk melindungi orang di sekitarnya dari penularan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 18 May 2022