Halopacitan, Pacitan— Chusnul Faozi, Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Setkab Pacitan mangatakan pendaftaran calon Kepala Desa tersebut dipastikan gratis atau tanpa biaya.
"Semuanya gratis, dan calon Kades tidak dipungut biaya sepersen pun," ujar Chusnul saat ditemui disela-sela kegiatan penimbangan koper Haji di Kantor Kemenag, Senin (30/07/2018)
Adapun biaya untuk pemilihan Kepala Desa, sebagian dianggarkan dari APBD Kabupaten Pacitan. "Namun, nominal anggarannya tidak disamakan antara desa yang satu dengan desa yang lainnya. Minimal per desa akan mendapat Rp10 juta, dan ada tambahan anggaran sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)," terangnya.
Dikatakannya, kebijakan tersebut telah dituangkan pada Keputusan Bupati Pacitan No 188.45/787/KPTS/408.12/2018 tentang besaran alokasi anggaran pemilihan kepala desa untuk masing-masing desa di Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2018.
Chusnul menambahkan, setelah proses pelaporan nama-nama bakal calon kepala desa, masih ada tahapan penelitian persyaratan administrasi dan pemenuhan persyaratan. Dan rencananya, Pilkades akan dilaksanakan serentak pada 7 Oktober 2018 mendatang.
"Dari 33 Desa itu, masa berakhir jabatan kepala desa berbeda-beda dan bagi yang masih menjabat dan akan mencalonkan lagi, tidak harus mundur, mereka hanya mengajukan cuti selama dari tahapan penetapan calon sampai penetapan calon Kepala Desa terpilih," tambahnya.
Sementara, jangka waktu pemilihan dan pemungutan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih, akan berlangsung selama enam Bulan.
"Setelah proses pencoblosan selesai, tahapan selanjutnya adalah pelaporan panitia Pilkades kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama maksimal tujuh hari, kemudian dari BPD melaporkan ke Bupati dengan waktu maks tujuh hari, dan penetapan serta Keputusan Bupati paling lama 30 hari," paparnya
Sedangkan untuk pelantikan calon Kades terpilih juga diberi waktu paling lama 30 hari. Direncanakan Desember pelantikan akan dilakukan. (Sigit Dedy Wijaya)