Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan 99,6% guru yang lulus seleksi PPPK tahun 2019 telah mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan. Pengamat pendidikan Andreas Tambah menilai hal ini sangat baik dimana jaminan kesejahteraan guru khususnya honorer menjadi terpenuhi.
Kesempatan ini memberikan kepastian hukum dibandingkan hanya sebagai guru honorer yang diangkat oleh kepada sekolah dan dinas pendidikan setempat.
“Menurut saya ini lebih baik dengan catatan jangan berharap jadi PNS, karena bukan jenjang yang nantinya beralih. Menurut saya PPPK lebih baik, lebih manusiawi karena kepastiannya sudah ada. Ada gaji, ada jaminan kesehatan, dan lain sebagainya,” ujar Andreas kepada media di Jakarta, seperti dilansir dari Trenasia.com Rabu (16/6/2021).
Dari data tersebut per Maret 2021, sebanyak 33.881 orang atau 99,6% guru yang lulus seleksi PPPK tahun 2019 telah mendapatkan SK dari formasi yang disediakan.
Lebih rinci lagi dari jumlah tersebut, guru-guru tersebut akan mengisi 34.317 formasi yang disediakan untuk PPPK tahun 2019 pada kategori guru. Dengan demikian, bisa menerima gaji serta tunjangan seperti PNS (tanpa tunjangan pensiun).
Lanjut Andreas, adanya keterlambatan proses SK yang terjadi merupakan hal yang wajar karena PPPK merupakan kebijakan pusat sehingga proses penerbitan SK akan bertahap.
Namun dirinya menyarankan dengan sistem pendataan online saat ini akan mempersingkat waktu di mana sistem ini sebenarnya sudah tepat karena data dalam satu jam saja sudah bisa pindah dari daerah ke pusat.
“Tetapi yang jelas apa yang dilakukan itu lebih baik dari guru honorer yang seperti biasanya. Namun demikian proses itu pasti ada seleksi administrasi selanjutnya, misalkan seleksi awal sudah nanti bertahap. Setelah bertahap itu kemungkinan yang membuat terlambat. Saran saya kalau memang jadi pemerintah jangan terlalu lama,” lanjutnya.
Kabar tersebut tentunya menampik informasi yang masih beredar saat ini tentang ketidakjelasan nasib para guru di seleksi PPPK 2019. Justru saat ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mempersiapkan para guru-guru honorer untuk bersiap menghadapi seleksi PPPK 2021.
Menurut Andreas, program PPPK memiliki tujuan baik untuk menanggulangi kekurangan atau kekosongan guru yang ada di sekolah-sekolah. Nantinya dengan batas waktu yang ditentukan, selama menjadi guru PPPK ini kekosongan formasi guru akan diisi dengan mendapatkan kesejahteraan dari Pemerintah yang disesuaikan dengan upah minimum daerah masing-masing.
“Menurut saya ini sudah lebih baik ketimbang menjadi guru honorer yang terkatung-katung selamanya,” ungkapnya.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah pusat membuka formasi satu juta guru melalui skema PPPK. Skema ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mengisi kekosongan yang ada.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril membenarkan bahwa hampir seluruh guru PPPK hasil seleksi tahun 2019 sudah menerima SK.
“Semoga ini bisa menjawab berbagai kekhawatiran publik mengenai PPPK yang akan digelar tahun ini,” ungkap Iwan.
Ia juga kembali menegaskan, Kemendikbudristek terus berupaya mendorong guru honorer untuk terlibat dalam seleksi PPPK. Dengan demikian, tingkat kesejahteraan dan kekosongan guru di daerah mampu teratasi.