ilustrasi
Halo Berita

Ada Yang Berusia 13 Tahun, Pernikahan Dini di Tulakan Meningkat Empat Kali Lipat

  • Pernikahan dini di Kecamatan Tulakan mengalami peningkatan tajam. Tidak hanya masalah ekonomi, pergaulan bebas dan kemajuan teknologi disebut sebagai penyebab masalah ini muncul.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Tulakan—Berdasarkan data dari Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, pernikahan anak di bawah 18 tahun pada 2016 mencapai 436 pasangan. Angka ini meningkat menjadi 589 pasangan pada 2017.

Dari data itu peningkatan tajam terjadi di Kecamatan Tulakan yang pada tahun 2016 terdapat 66 pasangan usia dini yang menikah. Jumlah ini melesat pada tahun 2017 menjadid ada 287 pasangan usia di bawah 18 tahun atau meningkat lebih dari empat kali lpat.

Jumlah ini bahkan jauh di atas pernikahan yang umurnya sesuai dengan Undang-undang Perkawainan. Pada 2017 perniakahan yang sesuai dengan undang-undang di Tulakan hanya mencapai sembilan pasangan.

Sedangkan dari 287 pasangan yang menikah pada usia anak, 247 adalah wanita dan 40 orang pria. Dari data itu juga terlihat usia dini yang paling banyak menikah adalah usia 18 tahun yakni sebanyak 31 perempuan dan 4 laki-laki. Sedangkan pada usia 16 tahun ada 24 wanita dan usia 15 tahun sebanyak tiga  wanita. Yang memprihatinkan ada wanita Tulakan yang menikah pada usia 14 dan 13 tahun masing-masing satu orang.

Kepala KUA Kecamatan Tulakan, Fajar, S. Pdi mengakui pernikahan usia dini di wilayah Tulakan memang banyak terjadi meski pihaknya juga giat melakukan bimbingan.

"Kita juga melakukan bimbingan bersama instansi terkait seperti dari pihak sekolah, Puskesmas dan juga Polsek, untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak usia dini," ujarnya, Rabu, (05/09/2018).

Dia menyebut, di wilayah Tulakan, pernikahan usia dini paling banyak terjadi di Desa Kalikuning. "Kalau desa lainnya sporadis atau jarang, kalau ada tapi tidak banyak seperti di Desa Kalikuning," katanya

Menurutnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pernikahan usia dini. Selain faktor lingkungan dan kebebasan dalam pergaulan,  pengawasan dari orang tua serta perkembangan teknologi juga menjadi sebab banyaknya anak di bawah usia ideal yang sudah menikah.

"Yang jelas banyak faktor yang mempengaruhi. Dan sebenarnya peran orang tualah yang utama, terutama memberikan pendidikan di dalam keluarga kemudian lingkungan. Karena 70% pengaruh paling besar terhadap anak adalah keluarga dan lingkungan," pungkasnya.

Ia menjelaskan,  pernikahan dini memang belum siap baik fisik maupun mental. "Walaupun secara agama diperbolehkan, setidaknya jika mengikuti anjuran kedokteran atau dari sisi fisiknya, orang menikah itu idealnya pada usia yang sudah siap, baik fisik maupun batin," terangnya.

Lebih lanjut Fajar menambahkan, untuk membina rumah tangga atau melangsungkan pernikahan berdasarkan usia yang ideal, dikategorikan pada usia 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki.

"Kalau bisa orang menikah itu diposisi ideal, berdasarkan kandungan dan beban psikologi itu sudah kuat dan siap, dibanding pasangan yang menikah di bawah usia 18 tahun," imbuhnya.  (Sigit Dedy Wijaya).