Edi Junan Ahmadi
Halo Berita

Agar Cepat Tangani Masalah Limbah Usaha, DLH Pacitan Tak Andalkan Surat

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan bertindak cepat dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait gangguan lingkungan oleh limbah usaha. Salah satu caranya dengan tidak mengandalkan sistem surat yang dinilai terlalu lama.

     

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan— Edi Junan Ahmadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan, setiap ada pengaduan dari masyarakat maka pihaknya langsung mengirimkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Jika memang terbukti usaha tersebut melakukan pelanggaran pengelolaan limbah, termasuk tidak memiliki izin, maka akan langsung ditegur dan diperingatkan.

 "Begitu ada aduan dari masyarakat kita langsung terjun ke lokasi, kalau surat menyurat itu terlalu lama," katanya Kamis (26/07/2018).

Menurutnya masih ada beberapa titik usaha di Pacitan dalam mengelola limbah tidak benar dan menjadi keluhan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan sebagian besar usaha yang diadukan belum mengurus izin lingkungan. "Seperti pabrik tahu di Tulakan dan sudah kita datangi ke sana, dan mereka sanggup mengurus izin lingkungan,'' katanya

Sedangkan bagi perusahaan yang sudah mengurus izin lingkungan, jika dalam pengelolaan limbah tersebut tidak benar, pihaknya akan tindak tegas, bahkan akan dicabut izinnya.

"Kita ancam izinnya dicabut, dan bagi yang belum mengurus izin, kita juga berikan warning atau peringatan untuk mengurus izin kalau tidak perusahaannya akan kita tutup, tapi kebanyakan skala kecil yang sifatnya home industri," tegasnya

Edi tidak bisa menyebutkan secara rinci berapa jumlah usaha di Pacitan yang sudah memiliki izin pengelolaan lingkungan. Hal ini dikarenakan jumlah perusahaan yang ada di Pacitan selalu bertambah.

"Tapi kalau angka kasar yang sudah mengurus izin lingkungan sekitar 70%, dan itu selalu dalam pantauan kita, karena setiap enam bulan sekali mereka harus melaporkan," katanya.

Dia mengingatkan pelaku usaha harus memiliki izin lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Sistem Pengelolaan Limbah (SPL), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), Amdal dan B3.

"Kalau di daerah kita hanya bisa terbitkan SPPL, SKL, UKL-UPL untuk izin lingkungannya, sedangkan Amdal tingkatannya Provinsi, kalau ada limbah B3 atau limbah beracun seperti PLTU Sudimoro, itu sebagian kan limbahnya B3, baik asap yang ditimbulkan maupun debunya mengandung B3 dan itu iznnya ke pusat untuk pengolahannya," ujarnya.

Dia menambahkan di beberapa titik perusahaan dalam mengelola limbah, sudah ada alat untuk mengukur tingkat ambeint ambang batas udara yang merupakan bantuan dari Provinsi. "Sudah dipasang sekitar setahun yang lalu," terangny.   (Sigit Dedy Wijaya)