Ilustrasi: Tes PCR
Halo Berita

Alhamdulillah, Tarif Tertinggi RT PCR Turun Jadi Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali

  • Pemerintah telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45% dari harga sebelumnya. Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real T
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Pemerintah telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45% dari harga sebelumnya. Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. 

 

Seperti diketahui, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis COVID-19.

 

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

 

''Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,'' kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, seperti dilansir dari laman kemkes.go.id Senin (16/8/2021).

 

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

 

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, BPKP melaksanakan evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR berdasarkan permohonan dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, melalui Surat Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tanggal 13 Agustus 2021.

 

''Penyesuaian harga acuan tertinggi tes swab dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat agar memperoleh harga swab PCR mandiri yang wajar,'' katanya.

 

Harga Test RT PCR di Indonesia jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka termurah kedua setelah negara Vietnam. Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut:

Thailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 - Rp 2.800.000,-

Singapura pada harga Rp. 1.600.000,-

Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 - Rp. 1.500.000,-

Malaysia pada harga Rp. 510.000

Vietnam pada harga Rp. 460.000

 

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan menghimbau Dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.