Ilustrasi: Vaksin COVID-19 vs Virus Corona
Halo Berita

Anggaran Program vaksinasi COVID 19 Tahun 2021

  • Program vaksinasi COVID 19 akan diberikan kepada 182 juta masyarakat Indonesia, dengan prioritas utama, yakni tenaga kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta petugas pelayanan publik lainnya. Selanjutnya, ada tokoh masyarakat/agama, pejabat pemerintah, tenaga pendidik, dan masyarakat rentan. Vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah sampai pada penyuntikan tahap kedua. Sebelumnya, dosis perdana vaksin telah mulai disuntikkan pada 13 Januari 2021.

Halo Berita
SP

SP

Author

Program vaksinasi COVID 19 akan diberikan kepada 182 juta masyarakat Indonesia, dengan prioritas utama, yakni tenaga kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri, serta petugas pelayanan publik lainnya. Selanjutnya, ada tokoh masyarakat/agama, pejabat pemerintah, tenaga pendidik, dan masyarakat rentan. Vaksinasi COVID-19 di Indonesia telah sampai pada penyuntikan tahap kedua. Sebelumnya, dosis perdana vaksin telah mulai disuntikkan pada 13 Januari 2021.

Aturan mengenai vaksinasi ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam perhitungannya, vaksinasi akan memakan waktu kurang lebih 15 bulan. Namun, Presiden Joko Widodo meminta untuk dipercepat menjadi 12 bulan. Seperti diketahui, vaksin CoronaVac yang diproduksi oleh Sinovac ini membutuhkan dua kali penyuntikan. Masing-masing sebanyak 0,5 milimeter dengan jarak waktu 14 hari. Sementara itu, pemerintah belum menetapkan kebutuhan anggaran secara rinci terkait program ini.

Seperti dlansir dari Trenasia.com Senin (1/2/2021) pada tahun 2020, anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pengadaan vaksin yang dikeluarkan sebesar Rp637 miliar. Sedangkan untuk Tahun 2021, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan, pendanaan vaksinasi bisa mencapai Rp78 triliun.

Adapun anggaran kesehatan secara keseluruhan sebesar Rp169,7 triliun. Jumlah itu pun masih bisa berubah mengikuti perkembangan, jenis vaksin, dan mekanisme pengadaannya.

Sri Mulyani mengatakan dana vaksinasi akan diambil dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp18 triliun, realokasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun lalu sebesar Rp36,4 triliun, serta refocusing dan realokasi belanja kementerian/lembaga (K/L).

“Sehingga total anggaran cadangan ada Rp54,4 triliun,” terang wanita yang akrab disapa Ani ini dalam konferensi daring beberapa waktu lalu. Terkait aturannya tertuang dalam Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021, pemangkasan anggaran K/L akan dilakukan dari belanja barang dan belanja modal. Anggaran belanja K/L sendiri tahun ini telah diturunkan 5,6% dari sebelumnya Rp1.032 triliun menjadi Rp 974 triliun.

Pada kesempatan yang lain, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan PEN Erick Thohir menyampaikan Pendanaan vaksinasi dinilai akan memakan jumlah yang besar. Seperti diketahui, harga vaksin Sinovac di Indonesia mencapai US$25 atau Rp365.000 hingga US$30 atau Rp438.000 per orang. Harga tersebut dipatok untuk dua kali penyuntikan.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku untuk pembiayaan program vaksinasi yang telah disiapkan oleh pemerintah masih difokuskan pada vaksin impor buatan luar negeri. Dengan kata lain, anggaran untuk vaksin merah putih yang rencananya akan diproduksi di dalam negeri belum disiapkan. “Vaksin merah putih belum termasuk dalam radar kita karena masih diidentifikasi dan proses uji coba,” ungkap Suahasil Nazara.

Sejauh ini, pemerintah telah memiliki kontrak untuk membeli kurang lebih 270 juta dosis dari kebutuhan 426 juta dosis vaksin COVID-19. Sementara dengan Pfizer-BioNtech, tahapannya tengah berada dalam proses finalisasi kontrak pembelian kurang lebih 329 juta dosis.

Terkait hal ini, Menkeu juga meminta agar pemerintah daerah (Pemda) untuk ikut urunan mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp15 triliun secara total nasional dalam program vaksinasi. Hal ini disampaikan Ani dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI, minggu lalu.


“Sebesar Rp15 triliun dari APBD diharapkan ikut digunakan pemda dalam rangka menyukseskan vaksinasi. Saya ingin menyampaikan mayoritas keseluruhan dana pengadaan vaksin melalui APBN pemerintah pusat,” tutur dia.

Alokasi dana dari Pemda, lanjutnya, akan diambil dari penggunaan sebagian atau earmarking minimal 4% Dana Alokasi Umum (DAU). Di samping itu, perolehan lain juga dianggarkan dari Dana Bagi Hasil (DBH).

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KM.7/2020 tentang Penggunaan Sebagian (Earmarking) Dana Alokasi Umum atau Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Rangka Dukungan Pendanaan Program Vaksinasi Covid-19.

Menurut Ani, untuk menangani permasalahan terkait pandemi, ia meminta agar Pemda juga ikut berkontribusi. Menurutnya, jangan sampai hanya mengandalkan keseluruhan usaha dan sumber pendanaan dari pemerintah pusat.