Antisipasi COVID 19, Pemerintah Geser Hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw
Halo Berita

Antisipasi COVID 19, Pemerintah Geser Hari Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw

  • Pemerintah terus melakukan antisipasi mencegah penyebaran virus COVID 19, salah satunya  mengeluarkan kebijakan terbaru dengan menggeser hari libur peringa
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Pemerintah terus melakukan antisipasi mencegah penyebaran virus COVID 19, salah satunya  mengeluarkan kebijakan terbaru dengan menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

 

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, seperti siaran pers tertulis kemenag Sabtu (9/10/2021). 

 

Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

 

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.

 

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

 

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.