Halopacitan, Pacitan
Media Sosial (Medsos) dinilai sebagai salah satu pemicu tingginya angka pernikahan usia dini di Pacitan. Hal itu disampaikan oleh Muhammad Mukti SH, Kabag Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan.
"Interaksi yang aktif dan akses yang begitu bebas di media sosial telah mendorong pergaulan anak-anak semakin luas. Faktor inilah yang mendorong pernikahan dini di Pacitan tinggi," ujar Mukti kepada Halopacitan, Jumat (2/2).
Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan mencatat, selama tiga tahun terakhir jumlah pernikahan dini, usia 16- 19 tahun, mencapai 281 pasangan. Artinya saban tahun di Pacitan rata-rata terjadi pernikahan dini sebanyak 93 pasangan.
Selain penyalahgunaan media sosial, faktor kurangnya perhatian dan pengawasan orangtua terhadap anak juga menjadi pemicu banyaknya anak yang nikah muda. Ini biasanya terjadi pada anak-anak yang ditinggal orangtua merantau dan hanya tinggal bersama kakek atau neneknya.
"Anak-anak dari keluarga yang bercerai juga rentan melakukan hal-hal yang belum pantas diusianya. Ketiadaan pengawasan dan pendampingan orangtua membuat anak mencari jalan sendiri," tuturnya.
Akibat interaksi anak dengan orangtua kurang, si anak akhirnya lebih banyak berhubungan dengan dunia luar tanpa pengarahan. Sementara beragam informasi yang diakses melalui media sosial cenderung satu arah, sehingga kurang dipahami risiko dan dampak buruknya jika dilakukan.
Situasi itu, lanjut Mukti, mendorong anak untuk bereksperimen dan melakukan tindakan yang belum selayaknya mereka lakukan. Apalagi anak di usia SMP dan SMU cenderung ingin menunjukkan kelebihan dan identitas dirinya ke orang lain.
"Biasanya anak usia SMP dan SMA seringkali ingin menunjukkan jati diri,biar banyak dikenal,biar banyak dipuji dan akhirnya sering mencoba-coba hal baru. Mereka juga mudah terkena pengaruh dan akibatnya fatal bagi masa depannya," ujar Mukti.
Mukti berharap masyarakat, orangtua dan juga pemerintah daerah dapat bersama-sama untuk meningkatkan pengawasan kepada anak. Banyak cara yang bisa dilakukan, misalnya melalui penyuluhan hukum dan juga sosialisasi mengenai dampak media sosial kepada masyarakat, khususnya anak-anak.
"Masyarakat harus mendapatkan wawasan dan informasi yang benar tentang pernikahan dini, dampak ke anak dan juga masa depan anak. Ini semua adalah tanggungjawab kita bersama," tutup Mukti .(Sigit Dedy Wijaya)