Ilustrasi: Bahaya Rokok Elektrik Bagi Anak. Roko elektrik tidak boleh dikonsumsi anak-anak
Halo Berita

Bahaya, Hindarkan Anak-anak dari Rokok Elektrik

  • Sosialisasi Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPREK) gencar dilakukan oleh Gerakan Anti Narkoba Indonesia (GANI), Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Sasaranya adalah memberikan edukasi pada masyarakat agar ikut berperan serta aktif mengawasi penyalahgunaan rokok elektrik anak-anak di bawah umur 18 tahun.

Halo Berita
SP

SP

Author

Sosialisasi Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPREK) gencar dilakukan oleh Gerakan Anti Narkoba Indonesia (GANI), Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), dan Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Sasaranya adalah memberikan edukasi pada masyarakat agar ikut berperan serta aktif mengawasi penyalahgunaan rokok elektrik anak-anak di bawah umur 18 tahun.

Sebelum digelar di Jakarta, acara serupa telah sukses diselenggarakan di Denpasar dan Bandung pada 2019 lalu. Ketiganya sepakat untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan rokok elektrik.

“Edukasi ini dilakukan melalui pemberian buku panduan dan stiker anti narkoba kepada toko-toko rokok elektrik di Jakarta,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI, Djoddy Prasetio Widyawan, Rabu, 9 Agustus 2020 kemarin.

Gerakan ini merupakan bagian dari komitmen berperan aktif mendukung upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) memberantas konsumsi narkoba. Fokus utama kali ini menurut Djoddy yang dilansir dari TrenAsia.com adalah berkaitan dengan penyalahgunaan rokok elektrik, serta mencegah akses anak di bawah umur 18 tahun terhadap produk rokok elektrik.

Dengan adanya kerja sama dari asosiasi produsen maupun konsumen rokok elektrik yang berada di Jakarta, Bandung, dan Denpasar, GANI optimistis ruang untuk penyalahgunaan rokok elektrik akan semakin sempit.

“GANI ingin generasi muda Indonesia terhindar dari bahaya narkoba,” kata Djoddy tegas.

Lebih dari 1000 toko telah diberikan sosialisasi menurut Sekretaris Umum APVI, Garindra Kartasasmita. Sosialisasi dilakukan agar selalu menghormati peraturan hukum dalam menjalankan proses produksinya. Selain itu, APVI juga mengimbau agar para pemilik toko elektrik tidak menjual produknya terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun dan non-perokok.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo menyebut adanya kasus penyalahgunaan rokok elektrik untuk konsumsi narkoba dapat menimbulkan perspektif negatif terhadap produk tembakau alternatif ini.

“Pada dasarnya, produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik diciptakan untuk membantu perokok dewasa beralih ke produk dengan risiko yang lebih rendah. Justru tujuannya sangat positif. Jika terbentuk persepsi negatif tentang penyalahgunaan produk ini, maka pemanfaatan produk ini tidak sesuai dengan kepentingan konsumen yang membutuhkan,” katanya.

Pencegahan penyalahgunaan rokok elektrik, Bimmo meminta pemerintah membuat regulasi khusus produk tembakau alternatif. Regulasi Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) itu harus terpisah dan berbeda dari aturan rokok.

Regulasi tersebut perlu mencakup batasan usia pengguna yaitu 18 tahun ke atas. Kemudian, menyediakan informasi akurat bagi konsumen, peringatan kesehatan yang berbeda dari rokok, tata cara pemasaran, dan pengawasan. Meskipun sudah dipasarkan selama beberapa tahun terakhir, hingga kini belum ada aturan khusus bagi HPTL.

“KABAR berharap pemerintah segera merealisasikan regulasi khusus ini. Kami yakin hadirnya regulasi yang komprehensif akan mempersempit ruang penyalahgunaan rokok elektrik dan/atau produk tembakau alternatif lainnya,” pungkasnya.