
Banjir Insentif, Kali Ini Giliran Banpres Rp2,4 Juta Bagi UMKM
Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi meluncurkan Banpres Produktif bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Besaran Banpres untuk setiap pelaku usaha adalah sebesar 2,4 juta per pelaku usaha.
Halo Berita
Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi meluncurkan Banpres Produktif bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Besaran Banpres untuk setiap pelaku usaha adalah sebesar 2,4 juta per pelaku usaha.
Presiden mengharapkan hibah ini mampu menambah modal, memberi spirit baru untuk melangsungkan usaha yang saat ini seret akibat merosotnya omzet para pelaku bisnis selama krisis pandemi COVID-19.
Dilansir dari trenasia.com, saat pelucuran program Banpres Produktif virtual di Istana Negara (24/08), Presiden Joko Widodo menyampaikan, “Oleh sebab itu hari ini kita tambah lagi, untuk para pelaku usaha mikro dan kecil, yaitu Banpres produktif,”
Dalam hari perdana program, pemerintah memberikan bantuan tersebut kepada 1 juta pelaku usaha. Pada akhir Agustus 2020, pemerintah menargetkan 4,5 juta pelaku usaha, akhir September 9,1 juta, dan setelah 12 juta pelaku usaha.
“Bantuan ini akan langsung ditransfer ke bapak ibu sekalian dan tidak melalui pihak lain melainkan langsung ke rekening pribadi. Coba dicek habis ini, kalau belum paling lambat besok,” imbuh Jokowi kepada para pelaku usaha yang hadir di Istana Merdeka.
Jokowi juga menegaskan, Banpres ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit. “Saya harapkan ini digunakan untuk tambahan modal, menambah barang dagangan kita,” kata dia.
Perlu diketahui bahwa pemerintah RI telah mengalokasikan anggaran untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp123,46 triliun dari total biaya penanganan COVID-19 Rp 695,20 triliun. Sedangkan, program insentifnya antara lain memberikan relaksasi kebijakan penundaan angsuran pokok kredit usaha rakyat (KUR) selama enam bulan dan penundaan sementara kelengkapan dokumen administrasi sampai dengan berakhirnya masa pandemi.
Pemerintah juga mengalokasikan tambahan subsidi bunga KUR dari 6% selama 3 bulan dan 3% selama 3 bulan, menjadi sebesar 6% sampai dengan Desember 2020. Program ini bertujuan untuk menjaga likuiditas dan meningkatkan kemampuan UMKM terhadap akses pembiayaan.
Pemerintah juga memutuskan untuk menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60%.
Para pelaku usaha dapat menikmati skema KUR super mikro yang utamanya menyasar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Tidak hanya pekerja yang kena PHK, ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif juga bisa mendapatkan fasilitas ini.
Suku bunga KUR super mikro ditetapkan dalam program ini adalah sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020. Kemudian 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.
Agunan pokok program ini adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga yang menjalankan usaha dapat memperoleh kredit lunak KUR super mikro.
