Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah
Halo Berita

Bantuan Subsidi Upah Bagi Pegawai bergaji di bawah Rp5 juta Tidak Ada di APBN di Tahun 2021

  • Pegawai bergaji di bawah Rp5 juta kemungkinan tidak akan lagi menerima Bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2021 ini. Pasalnya daftar bantuan subsidi tersebut tidak tercantim dalam deretan pembiayan APBN 2021.

Halo Berita
SP

SP

Author

Pegawai bergaji di bawah Rp5 juta kemungkinan tidak akan lagi menerima Bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2021 ini. Pasalnya daftar bantuan subsidi tersebut tidak tercantim dalam deretan pembiayan APBN 2021.

 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dilansir dari Trenasia.com Sabtu (30/1/2021) mengakui anggaran untuk program tersebut tidak ada dalam APBN 2021. “Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, ” ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021.

 

Hal itu  dia sampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan usai dia menyaksikan penandatanganan MoU antara Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Medan Ditjen Binalattas dengan mitra, asosiasi/industri di BBPLK Medan.

 

Ida menjelaskan untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, pemerintah sudah dan akan terus melakukan berbagai program.

 

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) . Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

 

“Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan adalah seperti penandatanganan MoU kerja sama antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), ” katanya dikutip  dari Antara.

 

Kerja sama itu dilakukan dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

 

“Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, ” katanya.

 

Keuntungan lain, kata dia, adalah perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

 

“Bagi pemerintah hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten,” katanya.

 

Mennaker menegaskan, dalam jangka waktu yang panjang, bentuk kolaborasi seperti itu akan menghasilkan “multiplier effect” yang akan berdampak positif. Baik bagi tenaga kerja, perusahaan dan termasuk pemerintah khususnya dalam menekan angka pengangguran yang meningkat akibat pandemi COVID-19.