
Banyak Janda Karena Banyak Yang Nikah Muda
Setiap tahun lebih dari 93 pasangan usia dini menikah di KUA se antero Pacitan. Inilah salah satu penyebab banyaknya perceraian di kota ini.
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan
Ditengah himpitan kemiskinan yang masih tinggi, Pacitan juga menghadapi fenomena tingginya pernikahan dini di masyarakat. Data Pengadilan Agama Kabupaten Pacitan mencatat selama tiga tahun terakhir jumlah pernikahan dini, usia 16- 19 tahun, mencapai 281 pasangan. Artinya saban tahun di Pacitan rata-rata terjadi pernikahan dini sebanyak 93 pasangan.
Masih tingginya angka pernikahan dini ini dinilai sebagai dampak dari kurangnya perhatian orangtua dan kebebasan berlebihan dari seorang anak.
"Kami prihatin dengan angka pernikahan usia muda di Pacitan yang masih sangat tinggi. Walaupun terjadi tren menurun dalam tiga tahun ini tapi kami berharap masyarakat dan orangtua semakin waspada terhadap pergaulan putra-putrinya," ujar Muhammad Mukti SH, Kabag Humas Pengadilan Agama Pacitan kepada Halopacitan, Jumat (2/2).
Mukti menambahkan, jumlah pasangan nikah muda tersebut sangat mungkin lebih besar dari data yang tercatat. Pasalnya Kantor Urusan Agama (KUA) baru dapat melaksakan akad nikah jika sudah mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama.
"Jika pasangan tidak mendapat dispensasi dari PA, KUA akan menolak untuk menikahkan. Ini adalah upaya kami untuk menekan tingkat usia pernikahan muda," tambahnya.
Banyak Janda Muda
Besarnya jumlah pernikahan dini di Pacitan juga turut berdampak terhadap tingkat perceraian usia muda di Pacitan. Selama tiga tahun terakhir jumlah perceraian di Pacitan mencapai lebih dari 900 pasangan per tahun.
Mukti mengungkapkan, pada tahun 2015 terjadi 929 kasus perceraian, 2016 sebanyak 910 kasus dan tahun 2017 terdapat 912 pasangan yang bercerai di Pengadilan Agama.
"Mayoritas gugatan berasal dari pihak istri. Faktor materi menjadi pemicu utamanya," ungkap Mukti.
Secara nasional, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat pernikahan dini paling besar didunia. Saban hari tercatat lebih dari 24.000 perempuan menikah dibawah usia 18 tahun. Di Asean angka tersebut menempatkan Indonesia berada di urutan kedua setelah Kamboja.
Untuk menghindari pernikahan dini banyak daerah di Indonesia mengeluarkan aturan ketat. Contohnya di Gunung Kidul, Yogyakarta. Di daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pacitan ini pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati yang membatasi usia perkawinan minimal 20 tahun.
Hal yang sama juga dilakukan 8 desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Pemerintah desa dilarang untuk memberikan surat ijin nikah bagi pasangan dibawah umur.
"Harus ada langkah-langkah proaktif untuk melindungi anak-anak menikah diusia muda. Karena jika hal ini tidak diantipasi maka akan berdampak buruk bagi kualitas hidup generasi berikutnya di desa-desa. Banyak pasangan yang nikah muda ekonominya sangat buruk dan akhirnya bercerai," kata Tommy Herlambang, Kepala Desa Jatimalang, Arjosari.
