Halopacitan, Pacitan—Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga batas akhir pendaftaran CPNS di Kabupaten Pacitan terdapat 2.058 pelamar. Dari jumlah itu sebanyak 1.742 dinyatakan memenuhi syarat dan 316 orang tidak lolos proses verifikasi data.
Menurut Plt. Kepala BKD Pacitan, Sakundoko, mayoritas kesalahan pelamar yang tidak memenuhi syarat terutama dalam upload berkas karena nilai transkip yang dikirim hanya yang berasal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) maupun Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).
"Jadi transkip nilai perguruan tinggi itu tidak diupload. Padahal transkip dari perguruan tinggi itu justru yang diminta, karena justru mata kuliahnya lengkap. Kalau transkip dari Kopertais maupun Kopertis, itu kan hanya mata kuliah yang diujikan, kalau sekolah katakanlah materi ujian yang dinasionalkan, bukan mata kuliah keseluruhan," ujar Sakundoko Senin (22/10/2018).
Bukan hanya itu saja, menurutnya, kejelian dalam memahami persyaratan bagi calon peserta CPNS yang tidak memenuhi syarat juga masih minim. Foto misalnya, banyak yang mengirim foto tidak sesuai dengan yang disyarakatkan yakni berlatar belakang merah. Tujuan surat lamaran juga banyak banyak kesalahan.
"Seharusnya surat lamaran itu ditujukan Bupati Pacitan, tetapi banyak yang dialamatkan ke gubernur, ke Mendikbud ada yang ke lembaga-lembaga lain dan ada juga yang dialamatkan ke sekolah di mana formasi itu ada," ungkapnya.
Sakundoko menerangkan verifikasi berkas hanya berpedoman pada persyaratan yang sudah di-upload, sehingga bagi yang tidak sesuai persyaratan sudah barang tentu pelamar akan gugur. Dan bagi yang sudah gugur sudah tidak bisa memperbaiki. "Jadi misal tahun depan ada test lagi, harus benar-benar cermat mengisi persyaratan," katanya.