
Banyak Penolakan, Jokowi Batalkan Perpres Soal Investasi Minuman Keras
Setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya, akhirnya Pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (perpres) terkait minuman keras (miras).
Halo Berita
Setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya, akhirnya Pemerintah membatalkan Peraturan Presiden (perpres) terkait minuman keras (miras).
Presiden Joko Widodo seperti dilansir dari Trenasia.com Selasa (2/3/2021) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Peraturan Presiden tersebut tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani kepala negara pada 2 Februari 2021.
Perpres tersebut memuat aturan soal investasi miras oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras. Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras tersebut.
Penolakan perpres tersebut salah satunya berasal dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras sebab diharamkan dalam Al Quran dan akan menimbulkan mudarat.
“Kami sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi minuman keras,” ujar Said Aqil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.
Said pun menolak rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras keluar dari Daftar Negatif Investasi.
