Halopacitan, Pacitan— Sejumlah warga Pacitan mengatakan tidak tahu tentang registrasi kartu telepon seluar mereka. Padahal pemerintah sudah jauh-jauh hari menyampaikan pemberitahuan.
"Saya malah kurang begitu respons soal registrasi kartu prabayar, sering sih dapat SMS untuk registrasi ulang, saya kira cuma iklan saja, seperti mama minta pulsa,dan juga tentang menang undian, makanya saya abaikan." kata Ani Tri Farida (31), warga Desa Jatimalang Kecamatan Arjosari Pacitan Jumat (24/02/2018).
Misam (53), warga yang lain juga tidak paham ketika ditanya apakah sudah melakukan registrasi kartu telepon miliknya.
"Waduh, saya enggak paham registrasi itu apa, bisanya cuma angkat telepon dari anak di perantauan sama ngecas HP. Isi pulsa saja enggak pernah, untuk mengingat nomornya susah apalagi suruh registrasi,” kata warga Desa Gegeran, Kecamatan Arjosari ini.
Senada dikatakan, Warti (42),warga Desa Jatimalang, "Buka HP juga jarang mas, setiap ada SMS masuk, kebanyakan juga iklan, jadi enggak tahu kalau registrasi ulang itu wajib."
Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan semua pemilik kartu telepon selular untuk melakuakn pendaftaran ulang dengan menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga. Pemerintah berlasan registrasi ini untuk mengurangi upaya penggunaan nomor telepon untuk kejahatan seperti penipuan.
Pendaftaran telah mulai dari 31 Oktober 2017 dan akah berakhir pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan daftar ulang sampai tanggal itu masih ada perpanjangan waktu hingga 15 April 2018 dengan sejumlah konsekuensi pemblokiran atau pemblokiran bertahap. Mulai dari blokir sebagian layanan, hingga akhirnya pemblokiran total layanan telekomunikasi. (Sigit Dedy Wijaya)