Syarat rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalan dicabut Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Syarat ini akan digantikan dengan pengukuran suhu tubuh.
Pencabutan ketentuan swab dan rapid test terhadap pelaku perjalanan berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019, dilansir dari TrenAsia.com.
Penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah, hal ini yang membuat orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites. Pada halaman 35 yang tertera dalam surat keputusan menyebutkan bahwa secara umum kegiatan penemuan kasus COVID-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.
Seseorang yang melakukan perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri selama 14 hari terakhir.
Untuk mengetahui dan menemukan kasus COVID-19 di pintu masuk atau perbatasan, maka Kemenkes akan menjalankan langkah sebagai berikut:
Epidemiolog Tuntut Hapus Syarat Rapid Test
Sebelumnya, epidemiolog asal Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono meminta dicabutnya prasyarat rapid test sebelum melakukan perjalanan. Ia menilai penggunaan rapid test untuk mendeteksi adanya virus Sars CoV-2 dalam tubuh tidak efektif.
“Syarat rapid test ini harus dicabut, tidak ada gunanya. Saya menyatakan dengan tegas, setop penggunaan rapid test sebagai prasyarat bepergian, syarat ujian, prasyarat masuk apapun,” ujarnya dalam diskusi webinar beberapa waktu lalu.
Pandu mengatakan rapid test hanya mendeteksi orang dengan antibodi, bukan orang yang terinveksi. Padahal, menurutnya antibodi baru terbentuk seminggu sampai 10 hari setelah tubuh terinfeksi virus.
Oleh sebab itu, kata dia, kemungkinan besar apabila tubuh baru saja terinfeksi virus, maka bisa jadi hasilnya non-reaktif atau negatif. Sebaliknya, bila rapid test menunjukkan hasil reaktif, artinya tubuh memiliki antibodi yang tidak selalu menjadi dasar keberadaan virus dalam tubuh.