Warga mengurus berbagai dokumen di Dinas Dukcapil Pacitan
Halo Berita

Bikin Akta Kelahiran di Pacitan Gratis dan Sehari Jadi

  • Proses pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Pacitan hanya membutuhkan waktu satu hari. Bukan itu saja, tidak ada pungutan atau biaya apapun alias gratis. Jadi tidakada alasan untuk membuat tidak memiliki akta lahir.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan,Pacitan – Untuk membuat akta ini dibutuhkan beberapa persyaratan. Selain bukti kelahiran dari bidan atau dokter, juga membutukan foto copy KTP kedua orangtua, kartu keluarga dan surat nikah.

Setelah itu minta surat pengantar dari RT, mengetahui kepala dusun dan dibawa ke kantor desa atau kelurahan guna minta surat keterangan yang di bawa ke kecamatan dan setelah itu ke Dinas Pendataan Penduduk. Di tempat ini akta bisa ditunggu karena langsung jadi.

"Mulai dari Desa, Kecamatan, dan Dinas Pencatatan Data Penduduk, itu tidak ada biaya bagi anggota keluarga yang baru lahir,” ucap Ayu, salah satu pegawai di Desa Jatimalang, Kecamatan Pacitan.

"Dan bagi pembuatan akta kelahiran bagi anak yang tidak tau asal usulnya, harus ada keterangan tentang pembuatan akta dari kepolisian biasa, dan di kartu keluarga dilampirkan keterangan famili lain," imbuhnya.

Dedi, salah satu warga Arjosari yang mengurus akta kelahiran anaknya kedua mengaku proses pembuatan berlangsung cepat dan murah. Selain itu juga tidak ada biaya apapun.

 

“Cepat, mudah dan tidak ada biaya, kalau antre ya biasa. Jadi mending diurus langsung daripada nanti setelah lama akan lebih repot,” katanya kepada Halopacitan Kamis (1/02/2018). (Sigit Dedy Wijaya).