
Calon Kades Yang Mundur Bisa Dipenjara dan Denda Rp50 Juta
Calon kepala desa (Kades) yang akan bertarung dala pemilihan serentak 2018 di Pacitan dilarang mengundurkan diri atau akan terkena denda yang cukup besar.
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan—Kepala Sub Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Sekreatriat Kabupaten Pacitan, Chusnul Fauzi, mengatakan, sanksi tegas bagi calon kepala desa yang sudah ditetapkan ini menjadi salah satu aturan baru yang diberlakukan.
"Calon kepala desa yang sudah ditetapkan bisa di kenakan sanksi apabila mengundurkan diri dari pencalonan sebelum pemilihan berlangsung," ujarnya, Senin (03/09/2018)
Ia menjelaskan, sanksi tegas berupa pidana dan denda, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2018. Perda tersebut dibentuk sebagai perbaikan regulasi Pilkades Serentak tahap pertama.
"Sesuai aturan baru, calon kepala desa yang mundur dikenai sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta," imbuhnya.
Seperti diketahui sebanyak 94 calon kepala desa di 33 desa yang tersebar di 11 kecamatan yang ada Pacitan, akan menggelar Pilkades serentak pada 7 Oktober 2018 mendatang. (Sigit Dedy Wijaya)
