Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tahun ini Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah memberikan keringanan UKT untuk mahasiswa, totalnya lebih dari Rp169 miliar.
Keringanan UKT tersebut tersebar di 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) binaan Kementerian Agama yang terdiri dari 24 Universitas Islam Negeri (UIN), 29 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Pemberian keringanan sebagai respon meringankan dampak akibat pandemi COVID 19.
Yaqut menjelaskan keringanan UKT diberikan dalam dua semester, yakni genap (Februari 2021) dan ganjil (Agustus 2021). Keringanan tersebut terbagi dua jenis, yaitu penurunan UKT satu tingkat di bawahnya atau pengurangan UKT dengan rentang 10% sampai 100%.
“Selama tahun anggaran 2021, tercatat ada 6.559 mahasiswa PTKIN yang menerima keringanan UKT hingga 100%,” kata Yaqut pada keterangan pers kemenag Senin (23/8/2021).
Sebelumnya pada semester ganjil tahun 2020, Yaqut menyampaikan keringanan biaya semester juga telah diberikan kepada 160 ribu mahasiswa dengan realisasi anggaran mencapai Rp54 miliar.
"Ini bagian dari afirmasi kami kepada mahasiswa dan orang tuanya yang tentu mengalami dampak dari pandemi Covid-19 selama ini. Program afirmasi ini akan terus dievaluasi untuk memastikan para mahasiswa tetap bisa kuliah di tengah keterbatasan akibat pandemi," terangnya.
Tidak hanya itu, Kementerian Agama juga memberikan afirmasi berupa bantuan paket data internet bagi mahasiswa PTKIN sebagai pendukung kuliah jarak jauh.
Berikut rincian keringanan UKT seperti disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani:
Semester Genap diberikan pada Februari 2021
Semester Ganjil diberikan pada Agustus 2021
“Jadi total keringanan UKT tahun ini, baik semester genap dan ganjil, mencapai Rp169 miliar," pungkas Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani.