Kegiatan Pressclub AFPI bertema “ POJK 10 & Penguatan Industri Fintech Pendanaan Sebagai Pendukung Transformasi Ekonomi Digital” yang diadakan secara virtual.
Halo Berita

Catat! Pinjol Hanya Boleh Akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi

  • Jatengaja.com - Seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa camera, mikrofon, dan location (Camilan). Jika ada yang melebihi akses Camilan ini, berarti Pinjaman Online (pinjol) illegal.
Halo Berita
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

JAKARTA- Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menuturkan, untuk memperkuat industri fintech pendanaan, pelaku industri telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI. 

Di antaranya, seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa camera, mikrofon, dan location (Camilan). Jika ada yang melebihi akses Camilan ini, berarti Pinjaman Online (pinjol) illegal.

AFPI juga menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi untuk penyelenggara Fintech, khususnya kepada komisaris dan direksi dan pemegang saham dalam rangka peningkatan kompetensi. Selain itu, sertifikasi kepada tenaga penagihan, customer service dan jabatan-jabatan lainnya secara bertahap. 

“Pelatihan dan sertifikasi ini tujuannya untuk membangun industri fintech pendanaan yang handal, sehat dalam mendukung akselerasi peningkatan inklusi keuangan. Hal ini dilakukan dengan memastikan para anggota AFPI melakukan praktik bisnis yang beretika, sesuai Pedoman Perilaku AFPI yang berkomitmen tinggi terwujudnya perlindungan konsumen secara maksimal,” tuturnya dalam diskusi Press Club secara virtual, Jumat (22/7).

Pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga penagihan telah terlihat dampaknya. Dari data pengaduan yang masuk ke AFPI melalui website AFPI, terlihat tren penurunan pengaduan. 

Pengaduan

Pengaduan terverifikasi per Mei 2022 tercatat 165 pengaduan, angka ini lebih kecil dari April yang masih 182 pengaduan, bahkan Maret sebanyak 221 pengaduan. Pengaduan yang dimaksud terbagi dua jenis yakni pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya.

Terkait data, AFPI juga telah mengembangkan Fintech Data Center (FDC), yang mengintegrasikan data antara penyelenggara fintech pendanaan satu dengan lainnya. 

Data center digunakan untuk menghindari terjadinya fraud, mencegah pinjaman berlebih di mana satu peminjam meminjam di banyak penyelenggara, termasuk untuk mengetahui status kelancaran pinjaman saat ini dan kualitas pembayaran pada pinjaman sebelumnya. 

Kemudian, mengantisipasi kredit macet, karena akan mendeteksi atau mencegah calon borrower (peminjam) mengajukan pinjaman di beberapa platform secara bersamaan atau berlebihan. Sehingga platform fintech pendanaan dapat berpikir ulang untuk menyetujui permohonan dari peminjam yang memiliki catatan pembayaran pinjaman yang tidak baik.

Industri Fintech Pendanaan akan terus berkolaborasi mendukung fokus penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia 2022 yakni transformasi ekonomi digital. Peran nyata para anggota AFPI adalah meningkatkan akses keuangan secara digital kepada masyarakat yang underbanked dan underserved. Sehingga kedepannya turut mempercepat pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” ujar Kuseryansyah. (-)

Tulisan ini telah tayang di jatengaja.com oleh Sulistya pada 23 Jul 2022