Ommy Gusbella Putra Basusena
Halo Berita

Cepat dan Mudah, Begini Proses Klaim Jasa Raharja Korban Kecelakaan Lalu Lintas

  • Banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana mengurus klaim Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan lalu lintas. Padahal cukup mudah dan cepat.

Halo Berita
AZ

AZ

Author

Halopacitan, Pacitan—Penangung jawab PT Jasa Raharja wilayah Kabupaten Pacitan Ommy Gusbella Putra Basusena mengatakan, untuk mendapatkan santunan atau klaim asuransi dari Jasa Raharja, langkah awal korban atau pihak keluarga segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat. Dengan tujuan agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP).

"Ketika terjadi kecelakaan, minimal keluarga harus ke Unit Laka Lantas untuk langkah awalnya. Karena syarat utama pengurusan santunan adalah laporan polisi. Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK),” ujar Ommy sapaan akrabnya, Jumat (26/10/2018).

Ommy menerangkan, korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit, secara otomatis biaya perawatan akan ditanggung  Jasa Raharja. Biaya perawatan yang ditanggung maksimal Rp20 juta.

Pihaknya juga bekerjasama dengan mitra kepolisian yakni Unit Laka Lantas, untuk meng-update informasi tentang kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Pacitan. Dan ketika ada kejadian, pihaknya pun langsung ke rumah sakit untuk memberikan surat penjaminan.

"Sesuai PMK 2016/2017 pemberian jaminan maksimal Rp20 juta , jika korban keluar dari RS itu biayanya tidak sampai Rp20 juta, jadi tidak bayar sama sekali, jadi klaim tinggal menyerahkan KTP saja di rumah sakit dan pihak rumah sakit yang akan menagihnya ke Jasa Raharja,'' terang Ommy.

Dia menambahkan, bagi korban kecelakaan yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta. Namun, Ommy mengingatkan, korban kecelakaan tunggal dengan mengendarai kendaran pribadi tidak ditanggung oleh Jasa Raharja. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.

"Ketika ada kejadian yang meninggal, kita juga langsung tindak lanjuti dalam waktu 1x24 jam, mulai survey ahli waris, dan memastikan bahwa korban yang meninggal tersebut benar itu adalah ahli warisnya, saat itu juga kita melakukan proses verifikasi berkas untuk mendapatkan santunan, sesuai aturan yang baru yaitu Rp50 juta," imbuh Ommy.

Menurutnya, kejadian laka lantas khususnya di wilayah Pacitan banyak terjadi pada jalur provinsi, misalnya Pacitan ke arah Donorojo terutama di wilayah Punung terbanyak, kemudian Jalur Pacitan-Ponorogo paling banyak di wilayah Arjosari dan Tegalombo. Dan  Pacitan Trenggalek paling banyak di wilayah Sirnoboyo.

"Selama kejadian tersebut masih di Kabupaten Pacitan baik di jalan desa maupun kabupaten, dan kejadian tersebut dilaporkan Polisi bahwa itu memang benar kasus kecelakaan yang terjamin, pasti akan kita tindak lanjuti untuk mendapat jaminan," katanya.

Meski demikian, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat terutama di sekolah-sekolah, mengenai arti pentingnya Jasa Raharja bagi masyarakat dan negara hadir untuk masyarakat.