Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Halo Berita

COVID 19 Meningkat, Menag Terbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

  • Dalam satu bulan terakhir peningkatan kasus COVID 19 di Indonesia cukup tajam, hal ini dibarengi dengan munculnya varian baru. Untuk itu sebagai upaya mencegah
Halo Berita
Rahmat Deny

Rahmat Deny

Author

Dalam satu bulan terakhir peningkatan kasus COVID 19 di Indonesia cukup tajam, hal ini dibarengi dengan munculnya varian baru. Untuk itu sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) lebih lanjut dan  agar umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya maka Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.

 

Melalui surat edaran tersebut, Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.  

 

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dalam pers rilisnya Rabu (16/6/2021).

 

Untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah, Menag menjelaskan untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

 

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan,  dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," jelasnya.

 

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor Str.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. 
  2. Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
  3. Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian rlmum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serba guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan. 
  4. Kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat se suai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.l Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah. 
  5. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierakhis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya. 
  6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat.

 

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 1 Tahun  2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.