
Dalam Sepekan, Polres Pacitan Ungkap Dua Kasus Narkoba
Kepolisian Resort (Polres) Pacitan berhasil mengungkap dua kasus penggunaan narkoba dalam sepekan terakhir. Angka yang cukup tinggi mengingat selama ini kasus narkoba di Pacitan terhitung masih sangat jarang.
Halo Berita
Halopacitan,Pacitan—Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno SH, SIK , MH dalam jumpa pers di Mapolresta Selasa (27/08/2018) ,mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu dan pil koplo tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda di wilayah Kota Pacitan. Yang memprihatinkan pelakunya masing sangat muda.
Perempuan berinisial APL (19) yang beralamatkan Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan tertangkap di sebuah kamar salah satu hotel di Kota Pacitan dengan kedapatan sedang mengunakan sabu-sabu saat petugas melakukan razia di hotel tersebut pada Kamis 22 Februari 2018.
Sedangkan SW (22) pengamen jalanan yang beralamat di Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota Madiun, ditangkap di salah satu angkringan jalan A.Yani Pacitan Senin pada 19 Februari 2018 sebagai pengedar pil double L.
Heriyatno, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil double L berawal dari informasi masyarakat.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada salah satu tamu hotel di wilayah pantai Teleng Ria mengunakan sabu-sabu, petugas dari jajaran Satresnarkoba langsung menuju hotel dan melakukan razia dan di kamar nomor 4, petugas menangkap APL dengan barang bukti yang berhasil ditemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,20 gram sisa pemakaian dan 1 buah pipet,” Jelas Kapolres. Setelah dilakukan uji urine yang bersangkutan terbukti menggunakan psikotropika.
Sedangkan tersangka SW tertangkap saat sedang asyik ngopi di salah satu angkringan di Jl A .Yani Pacitan. Seorang anggota polisi yang menyamar membeli untuk membeli pil double L yang juga dikenal sebagai pil koplo.
“Setelah tersangka SW mengeluarkan plastik berisi pil double L, langsung digelandang ke Polres Pacitan berikut barang bukti 1 plastik berisi 284 butir pil dan uang tunai sebesar Rp300.000 serta satu bungkus rokok,” lanjut Kapolres.
Akibat perbuatannya ini tersangka SW akan dikenakan pasal 196 atau pasal 197 UU No.36/ 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara APL disangkakan pasal 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(Sigit Dedy Wijaya)
