
Dalam Setahun, 8.000 Orang di Pacitan Nikah, 2.000 Yang Lain Cerai
Dalam satu tahun hampir 8.000 orang atau di Pacitan menjadi pengantin baru. Di sisi lain, angka perceraian juga tinggi.
Sekitar 3.800 lebih pasangan dsetiap tahun melakukan pernikahan di Pacitan,
Halo Berita
Halopacitan, Pacitan— Menurut data yang diperoleh di Kantor Kementerian Agama kabupaten Pacitan, angka pernikahan setiap tahun mendekati angka 4.000 pasang. Pada tahun 2016 tercatat ada 3.992 pasangan yang menikah, sedangkan pada tahun 2017 turun menjadi 3.851 pasangan dan pada tahun 2018 hingga bulan April data pernikahan sudah mencapai 1.526 pasangan
Sedangkan data pernikahan anak di bawah 18 tahun menurut data dari Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Pacitan terjadi peningkatan dalam dua tahun terakhir. Jika pada 2016 ada 436 pasangan usia dini, pada 2017 menjadi 589 pasangan.
Sayangnya tingginya angka pernikahan juga diikuti dengan tingginya angka perceraia. Pada tahun 2016 tercatat ada 910 kasus perceraian dengan gugatan istri yakni 592 kasus dan sisanya yakni 319 kasus dari pihak pemohon.
Sedangkan pada 2017 ada 631 kasus yang berasal dari gugatan istri dan 281 kasus dari pihak suami hingga totalnya menjadi 912 kasus yang berarti hampir 2.000 orang yang cerai dalam satu tahun.
Meski angka perceraian cukup tinggi tetapi Mutongin, S.Pdi, Kepala Seksi Bimas Islam menyebut jumlah itu masih dibilang di bawah daerah lain. “Kalau di Pacitan itu masih lampu hijau, dalam arti masih minim dibanding kabupaten lainnya yang ada di Jawa timur,” katanya.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir pernikahan anak di usia dini, Kemenag mengadaakn ada bimbingan pra nikah di usia sekolah. Selain itu juga ada petugas penyuluh di masing-masing kecamatan yang membidangi tentang pernikahan.
"Sasarannya adalah usia anak-anak sekolah, insyaalloh nanti habis lebaran kegiatan bimbingan pra nikah tersebut akan dilaksanakan,"pungkasnya (Sigit Dedy Wijaya)
