Halopacitan, Pacitan—Ari Priyambodo, Kepala Bidang Tata Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Pacitan mengatakan keempat usaha tambak udang yang sudah memiliki dokumen lingkungan tersebut diantaranya, tambak yang berada di Desa Dersono, Desa Watukarung, Pantai Ngirboyo Desa Sendang, dan Srau Desa Candi.
Dikatakannya, petani tambak udang sebenarnya berkeinginan mengurus izin lingkungan, tetapi ada persepsi dari sebagian petani sendiri bahwa mereka sudah terdaftar di Dinas Perikanan sehingga tidak mengurus dokumen lingkungan.
"Saat bertemu dengan petani udang di Dinas Perikanan, benar mereka memang sudah terdaftar di Dinas Perikanan, tetapi pengelolaannya belum, jadi harus mempunyai dokumen lingkungan dari DLH. Dan sebagian dari petani tersebut belum memahami hal tersebut," ujarnya Jumat (19/10/2018).
Sementara, Dewi Andriyani, S.PT, Kepala Bidang Perikanan Budidaya di Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan membenarkan jika baru ada empat usaha tambak yang memiliki dokumen lingkungan.
Pihaknya mencatat hingga saat ini ada sebanyak 126 usaha tambak udang di wilayah Pacitan dan sudah memiliki Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) dari Dinas Perikanan.
Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2017 yang berjumlah 99 penambak dengan luas total 27,44 hektare. “Sampai Oktober 2018 ini sudah ada 126 pengusaha tambak udang yang sudah diterbitkan TPUPI-nya dengan luasnya 32,11 hektare selain itu masih ada juga yang belum mendaftar ke Dinas Perikanan," ujarnya.
Dewi menambahkan, untuk pengelolaan limbah tambak, ia bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dengan memberikan pelatihan maupun pembinaan kepada para penambak.