Pemerintah akan membiayai program vaksinasi COVID-19 dari penerimaan pajak tahun 2021. Vaksinasi ini akan menyasar sebanyak 181,5 juta warga.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Desa Nugraha mengungkapkan program vaksinasi COVID-19 memerlukan dana sebesar Rp58,18 triliun. Anggaran tersebut diperlukan untuk pengadaan 426,8 juta dosis vaksin. Sebesar 10% dosis tersebut dialokasikan untuk mengantisipasi adanya vaksin yang rusak maupun hilang, seperti dilansir dari trenasia.com Selasa (23/3/2021).
“Dana tersebut tidak haya untuk pembelian vaksin saja. Tapi juga untuk distribusi, termasuk pelaksanaaan vaksinasi itu totalnya Rp58,18 triliun,” ungkapnya, dalam Talkshow Spectaxcular 2021: Pajak untuk Vaksin, Senin, 22 Maret 2021.
Selain vaksinasi, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penerimaan pajak tahun ini bakal masuk ke belanja negara untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pagu anggaran mencapai Rp699,43 triliun.
“Uang pajak akan digunakan untuk membeli vaksin yang saat ini harus kita impor, serta pada saatnya nanti membeli dan mengadakan vaksin yang kita produksi di dalam negeri,” ujar Suahasil.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia menuturkan program vaksinasi COVID-19 di Indonesia saat ini berjalan dengan lancar. Siti merinci, penerima vaksin dosis pertama sudah mencapai 5,7 juta orang, sebanyak 2,4 juta orang di antaranya sudah menerima dosis kedua.
Siti menganggap Indonesia tergolong sukses melaksanakan vaksinasi COVID-19 di tengah ketatnya persaingan global mendapatkan vaksin. Siti pun berharap, target vaksinasi 181,5 juta orang dapat terlaksanan pada tahun ini.
“Kita cukup bangga karena dibandingkan negara-negara lain di dunia, kita termasuk negara dengan nomor 8 pemberi vaksin terbanyak,” kata Siti.
Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan total penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun. Sementara itu, belanja pemerintah tahun 2021 telah ditetapkan sebesar Rp2750 triliun. Dengan demikian, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2021 berada di angka 5,7%.
Namun demikian, pada tahun ini, penerimaan pajak melonggar seiring dengan banyaknya insentif perpajakan yang digulirkan. Suahasil menjelaskan kebijakan itu diberikan untuk memberikan dukungan wajib pajak kepada Indonesia.
Di tahun lalu, pemerintah memberikan insetif perpajakan mencapai Rp56 triliun. Insentif tersebut digulirkan sebagai upaya mengurangi beban wajib pajak ketika terjadi penurunan aktivitas perekonomian.
“Pemerintah memberikan relaksasi dengan mengurangi pembayaran PPh pasal 21, 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai yang dipercepat, juga insentif-insentif pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Pada 2020, jumlah insentif yang diberikan Rp 56 triliun,” ucap Suahasil.